
Jakarta – Nkrisatu.com – Dijaman moderen begini tukang bangunan sangat- sangat dicari, baik diperkotaan maupun dipedesaan, mengingat bertambuhnya banyak penduduk.
Akan tetapi mencari tukang sangatlah sulit, sehingga konsumen harus begitu teliti mencari tukang, terutama mencari tukang berkualitas apa lagi tukang yang memiliki sertifikat yang berkompetensi. Jumlah ini hanya sekitar 9,65% dari total jumlah tukang bangunan yang terdata sebanyak 8.066.497 orang. Persentasenya mungkin bisa lebih sedikit lagi jika menyertakan tukang bangunan yang tak terdata.”
Menurut Kuswandi Ketua DPN Pemerintah harus turut campur, karena mendapatkan sertikat kompetensi itu tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit, dan hal tersebut berpengaruh kepada tukang bangunan yang berpenghasilan rendah, rasanya tidak mungkin tukang itu mengurus sertifikat mengingat penghasilan mereka sangat rendah bagaimana Harus mengurus sertifikat karena untuk mengurus sertifikasi juga butuh biaya. Tapi secara undang-undang sebenarnya tukang-tukang tidak perlu khawatir karena kontraktor-kontraktor wajib bersertifikat. Developer, Kontraktor, Konsultan itu wajib mensertifikasi tukang-tukangnya di kontraknya seharusnya, tetapi kebanyakan mereka belum dapat menjalankan dan melaksanakan undang-undang secara baik ketika kita hubungi di acara Indonesia Housing Forum 2023.
Yang diharapkan dalam pembangunan rumah bersubsidi kalau tukangnya berkualitas dan bersertifikat mestinya kualitas-kualitas yang jelek itu tidak terjadi begitu tutur Kuswandi
Dan yang sebenarnya adalah Pemerintah sudah punya UU wajib bersertifikat haruslah dianggarkan tukangnya bersertifikat, di sertifikasi, dalam mencari tukang bangunan di negeri ini mungkin tak terlalu sulit dilakukan, namun, mencari tukang bangunan yang memiliki sertifikat secara profesional, mungkin bukan pekerjaan mudah, demikian dikatakan Ketua Umum Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Kuswandi menutupnya (Christin)
Be the first to comment