

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengaku heran dengan sikap Polres Metro Jakarta Selatan yang tetap menahan Rizky Billar.
Padahal, kliennya telah berdamai dengan pelapor, yakni Lesti Kejora.
“Orang (Rizky Billar dan Lesti) sudah damai, sudah ditelpon sama Lesti untuk jangan ditahan,” kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10 / 2022 ) malam.
Selain sepakat berdamai, Rizky Billar sudah mengajukan restorative justice untuk menyelesaikan perkara.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa. Hotma Sitompul berujar, berdasarkan restorative justice, Rizky Billar seharusnya tidak lagi menjadi tahanan kepolisian.
“Kenapa (Rizky Billar ditahan), kami sudah memenuhi syarat untuk berdamai kok diselesaikan. Restorative justice sudah kita serahkan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Hotma Sitompul belum dapat memastikan kapan Rizky Billar bisa terlepas mengenakan ‘baju oranye’.
Ia memberi sinyal bakal mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/10/2022) untuk mengurus perkara kliennya.
“Kita lihat, apakah dikeluarkan atau enggak besok (14/10/2022). Kalau tidak dikeluarkan, apa dasarnya? Kita akan datang ke sini pukul 10.00 WIB,” tukasnya.
Sebagai informasi, Lesti Kejora sudah mencabut laporan sebelum polisi umumkan penahanan Rizky Billar. Bahkan, Lesti juga memohon kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak menahan Rizky Billar.
“Sebelum pengumuman ditahan, sudah berulang kali ditelepon minta jangan ditahan. Sudah ada dua orang mau berdamai kok dibikin ribut,” tandas Hotma Sitompul.
Di sisin lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Rizky Billar resmi menjadi tahanan kepolisian mulai hari ini, Kamis (13/10/2022).
Zulpan berujar, Rizky Billar ditahan selama 20 hari ke depan.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari tadi malam hingga hari, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Zulpan di Porles Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, suami Lesti Kejora itu dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
“Sampai saat ini proses penyidikan masih dilakukan. Kami akan melengkapi berkas guna selanjutnya kami proses dengan lanjut. sesuai aturan dengan sangkaan pasal pasal 44 ayat 1,” tutur Ade Ary Syam
Be the first to comment