
Rumah Wanda Hamidah digusur oleh aparat dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Terkait tindakan ini, Wanda Hamidah yang juga artis dan politisi itu meminta perlindungan hukum kepada pemerintah.
Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960,” tulis Wanda Hamidah di akun Instagram pribadinya @wanda_hamidah
Menurut Wanda Hamidah, pengambilalihan rumahnya itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta.
“Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!” katanya
Dalam potongan video yang diunggah di akun Instagram @Wanda_Hamidah, terlihat beberapa anggota Satpol PP menggoyang-goyang pagar rumah. Pagar rumah itu akhirnya berhasil dirobohkan para petugas Satpol PP.
“Ini rumah saya. Ini rumah saya,” teriak seorang perempuan di video tersebut.
“Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan pengrusakan.Kesewenang-wengan sudah terjadi,” ujar perempuan tersebut.
RedChris
Be the first to comment