SIKAP DPP PRIMAaaa TERHADAP PUTUSAN BAWASLU RI DAN SIKAP LANJUTAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jakarta, 21 Maret 2023

 

nkrisatu.com-Partai Prima

SIKAP DPP PRIMAaaa TERHADAP PUTUSAN BAWASLU RI
DAN
SIKAP LANJUTAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSA
Salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah menerima
dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yang mencederai
Dalam putusan itu. Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI terbukti secara sah
hak politik/hak konstitusional Partai PRIMA.
Atas putusan itu, DPP PRIMA menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan
oleh Bawaslu RI. PRIMA akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan
yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut.

Gugatan PRIMA kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini
merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
menegaskan bahwa PRIMA sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara
administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Sejak awal, gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA ke PN Jakarta Pusat adalah
berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI
terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu. Putusan Bawaslu RI ini
menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh PRIMA bertujuan untuk
mencari keadilan, yaitu; membuka kembali kesempatan PRIMA untuk menjadi
parpol peserta Pemilu; dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa PRIMA
ingin menunda Pemilu.
Terakhir, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari
lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya
mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional.
Terima Kasih.
Jakarta, 21 Maret 20231
Dominggus Oktavianus
Sekretaris Jenderal DPP PRIMA

 

(RedChris)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*