
Jakarta, 23 Maret 2023. Perkumpulan Perpajakan Indonesia Mendeklarasikan “Indonesia Tax Watch” di Gedung Menara Caraka Mega Kuningan Jakarta pada hari Kamis, 23 Maret 2023. Dalam diskusi Deklarasi Indonesia Tax Watch hadir sebagai narasumber ;
1. Gomulia Oscar (Pengusaha)
2. Tegus Samudera (Dosen UNAS)
3. Sugeng Teguh Santoso (Pengusaha)
4. Farouq Sulaiman (Alumni STAN)
5. David Lesmana (Praktisi Perpajakan)
6. Misbahul Munir
Selama 25 Tahun pasca Reformasi sudah banyak perubahan tatanan kehidupan bekebangsaan di Indonesia, semua menuju arah perbaikan.
Ada satu instansi yaitu DJP Direkrorat Jenderal Pajak di Bawah naungan Kementrian Keuangan, yang luput dari perhatian kita dan cenderung menjadi sangat kuat tanpa pengawasan yang memadai serta tidak menunjukan mental reformis.
Semua aturan mulai dari Undang Undang, Keputusan Menteri, Kepusan Dirjen sampai Juklak – Petunjuk Pelaksanaan, sering kedapatan cenderung menjadi *_Super Body_* bahkan *_Super Law_* tanpa ada yang bisa membantah kehendak instansi ini.
Terkuaknya beberapa kasus pegawai DJP yang mempunyai kekayaan tidak wajar dan patut diduga menyalahgunakan keadaan, akibat otoritas yang demikian besar dan menjadi pengasa *_Absolut_*.
Wewenang yang demikian besar justru merusak nama DJP sendiri.
dunia Internasional dengan menjadikan Pengadilan Pajak yang mandiri, independen dan bebas dari pengaruh Kementerian Keuangan dan Instansi Terkait.
4. Sepatutnya kini Tidak ada lagi instansi yang menjadi “Super Body” dengan “Super Law” seolah bisa membuat dan memberlakukan hukum sendiri yang mengikat rakyat pada umum nya yang jelas bertentangan dengan keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat bangsa Indonesia.
5. Kini tiba saatnya oknum Petugas Pajak yang merekayasa ‘temuan’ dalam SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan Keterangan) harus bisa dipidana menggunakan KUHP termasuk UU-ITE dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
6. Aparat penegak hukum wajib serta membongkar semua kasus konspirasi dan korupsi di seluruh institusi perpajakan mulai dari DJP hingga lapisan terbawah.
7. Selayaknya Presiden mencermati keadaan kini dengan seksama dan jika dipandang perlu menerbitkan Perpu karena keadaan Genting dan mendesak guna segera mentransformasi DJP menjadi lebih berkeadilan, berkesiambangan antara Hak & Kewajiban agar tidak mengorbankan rakyat dengan orientasi menentuan target pajak semata;
8. Sebagaimana Kasus demi kasus yang terbongkar DI DJP harus dijadikan momentum perbaikan DJP maupun Kementrian Keuangan khususnya dengan membuat sistem pengawasan dari masyarakat yang sistematis, transparan, obyektif dan mudah diakses.
9. Tiba saatnya Para pencari keadilan perpajakan harus diberi akses seluas-luasnya untuk mendapatkan keadilan hakiki yang ada kesetaraan dan keseimbangan antara Hak & Kewajiban yang harus diatur dalam Undang Undang Perpajakan. guna Membangun budaya dan cara kerja profesional dari para konsultan pajak yang berpihak kepada para pembayar pajak dan perlu perubahan Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak agar tercipta kesetaraan rakyat dengan negara yang membangun demi kemakmuran dan kesejahteraan bagi semua,
Atas nama deklarator : DR. TEGUH SAMUDRA SH, MH DAN PEMRAKARSA DEKLARAS
(RedChris)
Be the first to comment