Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025 Digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Depok

Rapat paripurna masa sidang ketiga tahun sidang 2025 digelar dewan perwakilan rakyat daerah DPRD di ruang sidang paripurna DPRD kota Depok jalan boulevard Grand Depok City GDC Senen 10/11 2025. Rancangan peraturan daerah raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) resmi disetujui

ketua DPRD kota Depok Adi Firmansyah memimpin rapat langsung dan dihadiri oleh Walikota Depok Dr Supian Suri MM, jajaran Forkopimda pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah serta sejumlah awak media.

Dasar penyusunan merupakan prioritas platform anggaran sementara KUA-PPAS APBD Kota Depok,
Merupakan dasar anggaran yang dirangkai dengan persetujuan bersama kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran

 

Rapat paripurna juga mendengarkan laporan dari para ketua banggar skala prioritas anggaran akan diutamakan pada pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan infrastruktur dan lingkungan ekonomi dan pangan

Sinergi pemerintah dan DPRD merupakan pondasi dan tata kelola yang transparan itu yang diharapkan

Supian Suri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD kota Depok atas kerjasama dan komitmen dalam merumuskan dua agenda penting tersebut dalam menyampaikan sambutannya

Wujud nyata dari tata kelola pemerintah yang harmonis transparan dan akuntabel merupakan sinergi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah kota Depok begitu kata Supian suri

Kolaborasi menjadi modal penting untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas begitu Supian Suri menegaskan dan juga fokus pada pembangunan 2026 kemandirian fiskal dan program prioritas

Tahun 2026 menjadi fase penting dalam pelaksanaan RPJMD dengan visi besar bersama Depok maju Supian suri menuturkan seperti itu

Dan harus terus memperkuat kemandirian fiskal meskipun menghadapi tantangan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat jelas Supian Suri didalam pemerintahan Kota Depok

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*