Qonita Lutfiyah : BKD Hanya Rekomendasikan, Keputusan Akhir Ada di Partai
Depok-
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan sanksi sedang kepada salah satu anggota dewan berinisial TR yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli proyek atau pokok-pokok pikiran (pokir). Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Depok pada Senin (10/11/2025).
Menurut Qonita, proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etika oleh TR telah melalui kajian mendalam di internal BKD. Hasilnya, BKD merekomendasikan pencopotan TR dari jabatannya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai bentuk sanksi sedang.

“BKD Depok telah memutuskan terlapor diberikan sanksi sedang berupa pencopotan dari posisi di AKD. Namun, sifatnya hanya rekomendasi, bukan keputusan final,” jelas Qonita saat ditemui di Gedung DPRD Depok, kawasan Grand Depok City.
Ia menegaskan, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi akhir terhadap TR sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD dan pimpinan partai politik tempat yang bersangkutan bernaung.
“BKD hanya berperan memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan dan partai. Tindak lanjutnya merupakan hak dan kewenangan partai,” ujar Qonita.
Qonita juga menegaskan bahwa lembaganya tidak dapat mengambil langkah lebih jauh selain memberikan rekomendasi etik. Menurutnya, BKD bertugas menjaga integritas lembaga legislatif sekaligus menjadi penghubung antara partai politik dan anggota dewan yang bersangkutan.
“Keputusan partai adalah domain mereka. BKD tidak terlibat dalam menentukan bentuk akhir sanksi. Kami hanya memastikan proses etik berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sementara menurut Denny Hariyatna Pengacara TR menambah kan,
1. Didalam keputusan BK jelas di diktum kesatu menetapkan penjatuhan sanksi sedang.
2. Di diktum kelima, jelas rekomendasi BK meminta Pimpinan DPRD dan Fraksi PKB menindaklanjuti sanksi sedang.
3. BK harus tegas bahwa apa yg sudah diproses sesuai mekanisme yg berlaku di DPRD Kota Depok harus ditegakkan, agar ada kepastian hukum.
4. Ketua BK sebaiknya tidak ambigu dengan keputusan yg sudah ditetapkan dalam keputusan BK
Denny Hariyatna juga berharap, Seluruh anggota dan pimpinan DPRD dan Fraksi harus mematuhi apa yg sudah ditetapkan dalam Keputusan BK. Sebaiknya tidak boleh meragukan apa yg sudah ditetapkan. Ini harus menjadi acuan. (Cristin)
Be the first to comment