Komitmen Terapkan GCG, KAI Commuter Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Terkait Pengadaan Sarana KRL

Komitmen Terapkan GCG, KAI Commuter Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Terkait Pengadaan Sarana KRL

 

Jakarta – KAI Commuter kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tentang pendampingan penegakan _Good Corporate Governance_ (GCG) dalam proses pengadaan Sarana KRL. PKS ini merupakan periode kedua setelah dilaksanakan pada tahun 2023 lalu.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama KAI Commuter, Asdo Artriviyanto, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. yang diselenggarakan di Auditorium Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa (21/10).

Dalam sambutannya, Asdo mengapresiasi kerja sama ini karena Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara telah membantu mengawal proses pengadaan sarana KRL baru yaitu kereta CLI-125 dan CLI-225. “Perpanjangan penandatanganan PKS ini merupakan langkah penting agar proses pengadaan sarana KRL dapat berjalan lancar dan senantiasa terjaga seluruh aspek GCG nya,” tambah nya.

Sebagai catatan, KAI Commuter telah mangadakan proses pengadaan sarana 16 rangkaian KRL Baru yang berasal dari Industri dalam negeri dan 11 rangkaian KRL baru impor dari luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, khususnya pengguna Commuter Line Jabodetabek.

“Ada kebutuhan besar di tengah masyarakat terhadap keberadaan sarana Commuter Line, yang lebih layak dan sesuai kebutuhan itu sendiri,” Asdo menambahkan. “Dengan PKS saat ini, menjadi komitmen kami bahwa dalam pengadaan sarana ini tetap berpijak pada prinsip GCG, yang profesional, transparan, akuntabel, dan juga responsibility atau bertanggung jawab.”

Di kesempatan yang sama, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M menyampaikan dukungannya dari Kejaksaan Agung untuk menjaga keberlanjutan atas ketersediaan sarana KRL yang menjadi transportasi andalan masyarakat Jabodetabek saat ini.

Asdo berharap dengan perpanjangan penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Agung ini, KAI Commuter dapat menjalankan bisnis proses dalam operasional yang lebih baik lagi serta akuntabel, dan lebih terjamin dari sisi hukum dengan prinsip-prinsip GCG yang baik.

“PKS ini merupakan wujud komitmen KAI Commuter dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum untuk menciptakan lingkungan bisnis terutama proses pengadaan sarana KRL yang baik sesuai dengan prinsip GCG,” tutup Asdo.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*