OTT KPK Bidik Wamenaker, Diduga Berkat Laporan Ordal

OTT KPK Bidik Wamenaker, Diduga Berkat Laporan Ordal

(Jakarta) – Maling itu tidak mungkin jauh dari tempat target operasi.
Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pada Rabu malam (20/8/2025) lalu berhasil melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel.

Operasi ini sontak menjadi perbincangan hangat. Namun, alih-alih merilis detail penangkapan, informasi yang beredar justru masih simpang siur. Lokasi penangkapan disebut-sebut di Depok, namun ada juga yang menyebut di seputar Jakarta. KPK sendiri belum merilis barang bukti uang tunai yang disita, tapi publik sudah ramai dengan pemberitaan sitaan mobil dan motor mewah serta harta kekayaan Noel.

Kasus yang diduga pemerasan ini juga belum jelas siapa korbannya. Pihak KPK, melalui juru bicaranya, hanya membenarkan adanya OTT tanpa menyebutkan nama perusahaan yang diperas.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar. Mengapa detail penting ini ditutupi. Bukankah seharusnya setiap pelanggaran hukum didasari oleh laporan yang jelas.

Situasi ini memicu dugaan adanya permainan di balik layar. Isu yang beredar, kasus ini diduga kuat melibatkan orang dalam atau “ordal” di Kementerian Tenaga Kerja. Proyek sertifikasi K3 yang bernilai fantastis ditengarai menjadi pemicu utama. Menurut sumber terpercaya, proyek ini sudah lama menjadi ladang basah dan saling diperebutkan. Seolah-olah, Immanuel Ebenezer dijadikan “umpan” dalam permainan kotor ini.

Sampai saat ini, tim kami terus memantau perkembangan kasus ini. Penting bagi publik untuk mendapatkan fakta yang sebenar-benarnya, bukan sekadar opini yang berseliweran. KPK diharapkan dapat segera membuka informasi ini secara transparan, demi menjamin kebenaran dan keadilan.

Kami akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru hanya berdasarkan fakta yang terverifikasi.

Kalau tidak berimbang informasi yang disampaikan ke publik, ini sangat berbahaya untuk kelangsungan penyampaian informasi publik. (***)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*