Binton Nadapdap Anggota Dewan Komisi A Dalam Rapat Paripurna Menyampaikan Permasalahan Warga Harjamukti

Depok, nkrisatu.com –    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah program Perda tahun 2025, (23/5/2025)

Hadir wakil walikota Depok Chandra Rahmansyah dan jajarannya ketua DPRD Ade Supriatnya beserta wakil ketua DPRD Yeti Wulandari juga para anggota dewan dan forkompimda,  di ruang sidang paripurna DPRD kota Depok

Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) menyampaikan laporan perubahan jumlah rancangan peraturan daerah yang sebelumnya hanya 2 kini bertambah menjadi 6

Adapun keenam raperda yang masuk dalam program Perda 2025 meliputi
1. Raperda Kota Depok tentang pengelolaan lingkungan hidup
2. Raperda Kota Depok tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan hak asasi manusia
4. Raperda Kota Depok tentang pendirian BUMD pangan
5. Raperda Kota Depok tentang pendirian BUMD pengelolaan aset
6. Raperda Kota Depok tentang pendirian BUMD gas perkotaan

Setelah usai sidang paripurna anggota DPRD Depok komisi a Binton Nadabdab saat ditemui para awak media terkait warga kampung Baru kelurahan Harjamukti Kota Depok yang sudah berpuluh tahun menetap di sana namun pemerintah belum mengakomodir identitas kependudukan mereka mengatakan hal tersebut diketahui pada kejadian kasus kriminal ormas di sana pada bulan April 2025 kemarin di kelurahan Harjamukti yang berefek datangnya kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, walikota Depok dan wakil Kapolres beserta Dandim 0508 saat itu tuturnya.

 

Nadapdap sebagai anggota dewan komisi A yang membidangi kependudukan keamanan ketertiban HAM pertanahan dan perizinan mengatakan saya menangkap aspirasi masyarakat kampung Baru kelurahan Harjamukti di sana ternyata masyarakat di sana adalah warga pendatang mereka berharap membuat KTP Depok dengan cara bedol desa yaitu KTP mereka yang berasal dari daerah dimutasi diserahkan ke pemerintah Kota Depok sebab puluhan tahun mereka sudah bangun rumah permanen di sana tuturnya

 

Kamsia Simanjuntak seorang tokoh masyarakat di sana dan rekannya seorang advokasi Bangun Napitupulu SH menemui saya dan berharap akan membuat surat dan melayangkan ke DisDukCapil untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah tujuannya agar pemerintah membentuk RT RW di bawah kelurahan.
Keberadaan mereka di sana sudah mencapai 600 kepala keluarga yang terdiri dari berbagai suku agama dan status sosial di sana sudah berdiri rumah ibadah masjid mushola gereja rumah duka rumah pernikahan gedung pertemuan dan sarana olahraga ujar Binton Nadapdap.

Kehidupan mereka di sana sudah terstruktur ada wadah mereka kehidupan sudah berlangsung lama dengan segala aktivitas kehidupan berlangsung usaha dan lainnya memang tanah yang mereka tempati bukan milik mereka.

 

Binton Nadapdap sebagai anggota dewan di  komisi A bukan bicara hal tanah,  bicara hal tanah itu acara pemerintah nanti dan pemilik aset yang sesungguhnya bahkan nanti pemerintah membuat kebijakan seperti apa nanti kita akan tunggu intinya
masalah kependudukan harus kami selesaikan mereka sudah membuat wadah mendata kependudukan mengumpulkan KTP untuk segera dilaporkan ke pemerintah Kota Depok

 

Jika mereka tinggal di sana puluhan tahun mereka dibuatkan PBB-nya pajak bumi dan bangunan mereka bayar pemerintah sudah mendapat pendapatan dan di situ walaupun lahan bukan milik mereka karena mereka sudah membangun rumah di sana dan sudah tinggal puluhan tahun

 

Kami segera mengagendakan pertemuan dengan pemerintah kota Depok untuk hal ini seperti kepala dinas kependudukan supaya permasalahan ini jangan berlarut-larut karena 600 KK yang tinggal di sana di masa pemilihan umum kemarin 2024 sangat disayangkan suara mereka tidak terdaftar jelasnya

 

Dan ditambahkan pula daerah ini juga banyak penggarap tetapi harus dibuat ktp-nya PBB mereka harus bayar walaupun lahan bukan hak milik mereka PBB bukan suatu bukti kepemilikan lahan begitu tutup Binton (Christin)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*