
Edi Masturo anggota DPRD kota Depok komisi a dari fraksi Gerindra menyoroti lemahnya penetasan peraturan daerah Perda berkait perizinan khususnya dalam hal kepatuhan pengembang terhadap regulasi.
Ia menegaskan bahwa Perda harus ditegakkan secara konsisten untuk menciptakan ketertiban dalam pembangunan di kota Depok .
Perda perizinan yang ada sebenarnya sudah baku namun kenyataannya di lapangan banyak yang tidak memenuhi syarat kita melihat banyak perizinan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya ujar Edi usai menghadiri rapat paripurna DPRD kota Depok Jumat 23/5/2025
Edi Masturo mengatakan penegak Perda menjadi tanggung jawab satpol PP terutama setelah keluarnya surat peringatan ketiga SP3 pelimpahan dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dpmp pada tahap tersebut satpol PP. wajib melakukan penyegelan terhadap bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan IMB.
Jika setelah penyegelan tidak ada itikad baik untuk mengurus IMB maka bangunan harus dibongkar salah satu contohnya adalah bangunan milik sambal bakar jelasnya namun Edi juga menekankan bahwa kebijakan harus tetap mempertimbangkan ruang mediasi dan itikad baik dari investor atau pengembang
Ia menegaskan pembongkaran bukan langkah kaku yang langsung diambil jika ada proses pengurusan IMB yang sedang berjalan kita tidak ingin merugikan investor kalau memang ada niat baik untuk mengikuti aturan tentu masih bisa ditoleransi penyegelan tetap dilakukan tetapi pembongkaran bisa ditunda sambil menunggu kelengkapan izin tugasnya
Edi masturo berharap pengembang ke depan dapat lebih taat pada aturan dan pemerintah juga konsisten dalam menegakkan regulasi demi ketertiban dan kepastian hukum di kota Depok (Christin)
Be the first to comment