JAKARTA, NKRISATU.COM.- Badan Narkotika Nasional (BNN RI) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.542 gram dan 2.305 gram ganja. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang bulan September 2023.
Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menyatakan, barang bukti yang disita berupa 4.557 gram sabu dan 2.311 gram ganja. Jumlah tersebut tidak seluruhnya dimusnahkan, sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan keperluan persidangan.
“Sebelum dimusnahkan, BNN menyisihkan 15 gram sabu dan 6 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Dari total Barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 10.270 orang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Wayan di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta, Senin (9/10/2023)
Menurutnya, pemusnahan barang bukti sudah sesuai dengan Pasal 91 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Penyidik wajib melakukan pemusnahan maksimal tujuh hari, setelah barang bukti mendapat ketetapan.
“Kewenangan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti tertuang pasal 75 huruf k Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjadi dasar,” ujarnya.
Lima orang tersangka, lanjut Wayan, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, atau seumur hidup,” ucap Wayan. Christin
Be the first to comment