BNN RI) Kembali Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika.

NKRISATU.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kembali melakukan pemusnahan barang
bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang buktí dílakukan di
Lapangan Parkir BNN RI pada hari Senin, 9 Oktober 2023.

Belakangan banyak dari masyarakat
yang mempertanyakan apa dasar hukum pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan.
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTÍ NARKOTIKA
INI DASAR HUKUMNYA
JAKARTA, SENIN, 9 OKTOBER 2023
Pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa
BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang buktí maksimal 7 (tujuh) hari
setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negerí setempat. Sedangkan
pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa
sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan
pembuktian perkara dipersidangan.
Sementara itu kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang buktí tersebut,
tertuang pada pasal 75 huruf k Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotíka. Aturan
tersebut menjadi dasar dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika yang selama ini
dilakukan BNN RI sebagai leading institution Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lIndonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan 4 (empat) kasus
tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang bulan September 2023. Total barang bukti yang
disita berupa 4.557 gram sabu dan 2.311 gram ganja. Sebelumnya BNN menyisihkan 15 gram sabu
dan 6 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total
barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.542 gram sabu dan 2.305 gram ganja. Dari total
Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan sebanyak 10.270 orang terselamatkan dari dari
potensi penyalahgunaan narkotika.
1. LKN 41
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan
kronologis sebagai berikut:
BNN RI kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu melalui perusahaan jasa
titipan (paket) Rabu, (6/9). Berawal dari informasi yang didapat Tim BNN RI, sebuah paket
beralamatkan JI. Talas Ujung No. 3, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota
Bogor, diamankan saat diterima oleh seorang pria berinisial R. Saat dilakukan pemeriksaan,
pada paket tersebut terdapat 3 bungkus ganja dengan berat total mencapai 2.311 gram.
2. LKN 42
Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas. Tersangka
terancam pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus berikutnya adalah ditemukannya tiga bungkus sabu yang dikemas kedalam kemasan
teh cina dan disembunyikan didalam tanah oleh seorang tersangka berinisial AF. Berawal
dari diamankannya AF dan ditemukannya sebanyak 3.123 gram sabu di pekarangan
rmahnya di Dusun Matang Gisa, Desa Geulanggang Merak, Kecamatan Masyak Paved, Aceh

Tamiang Selasa (5/9). Dari hasil pemeriksaan AF mengaku diperintah oleh rekannya yang
berinisial B] untuk menyimpan sabu tersebut di dalam tanah.
Pengembangan dilakukan dan Tim BNN berhasil mengamankan BJ di Lawe Sigala Barat Jaya,
Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Rabu (6/9). Kepada petugas BỊ mengaku
diperintah oleh A yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya kedua tersangka
dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
3. LKN 43
Pada Sabtu, 9 September 2023 lalu, BNN berhasil mengamankan seorang kurir berinisial T
(27) saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pria
tersebut kedapatan membawa 393 gram sabu yang disembunyikan di sepatu kiri dan
kanannya. Diketahui pria tersebut lepas landas menggunakan pesawat komersil dari
Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau
pidana penjara seumur hidup.
4. LKN 44
Dihari yang sama dengan modus yang serupa, Tim BNN juga mengamankan seorang pria
berinisial J (28) saat membawa sabu yang disimpan di kedua sepatu dan beberapa bagian
tubuh lainnya. Total barang bukti yang dibawanya sebanyak 1.041 gram. Tersangka
diamankan saat tiba di hotel tempatnya menginap yang terletak di kawasan Tangerang
Banten.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau
pidana penjara seumur hidup.

HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI Christin

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*