Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam)

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam Kemenag terus berupaya menggencarkan program Masjid Ramah Anak di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan penguatan regulasi dan payung hukum.

Hal itu ditegaskan Kepala Subdit Kemasjidan Akmal Salim Ruhana dalam OBSESI (ngObrol Sejam Soal Islam) Episode #206, di kanal youtube Bimas Islam Tv, Jumat (10/3/23).

 

“Ikhtiar agar Masjid Ramah Anak (MRA) ini berkembang biak atau semakin banyak, juga kami (Kemenag) perkuat bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam nota kesepahaman,” katanya.

Dikatakan Akmal, poin penting dalam nota kesepahaman No: 040/Men/KL.01/11/21, No: 21 tahun 2022 tentang Peningkatan Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi adalah sinergitas dan kolaborasi mewujudkan program MRA.

“Kemudian kami juga mendorong perubahan mindset seluruh ekosistem masjid terkait MRA. Jadi ada beberapa pelatihan yang dilakukan bagaimana mewujudkan MRA,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, Kemenag juga konsisten setiap tahun memberi bantuan untuk sarana-prasarana masjid dan musala sebagai stimulan.

“Kemudian dalam waktu dekat kami akan menggelar sarasehan nasional kemasjidan 2023 bertema ‘Masjid Ramah untuk Tahun Kerukunan’ di Jakarta. Kegiatan ini sebagai salah satu implementasi Masjid Pelopor Moderasi Beragama, atau Masjid Profesional Moderat Berdaya,” paparnya.

Akmal menambahkan, MRA merupakan upaya memakmurkan masjid, serta memberikan edukasi sejak dini kepada anak dalam menjalankan ibadah namun sekaligus menjadikan lingkungan yang baik, tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk melakukan aktivitas lainnya.

 

(RedChris)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*