
Datu Abdul Hamid, Kesultanan Bulungan Hadiri Simposium Dan Petisi
Jakarta, Dalam rangka memperingati Ulang Tahun Ke-3, Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) menyelenggarakan Simposium Nasional dan Petisi raja, Sultan, Ratu, Satu, dan Penglingsir, Kepala Suku, Kepala Suku marga, dan Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat seluruh Indonesia, Bertempat di lantai 3 Hotel Grand Paragon Jakarta, Rabu (22/02/2023).
Tema yang di angkat pada Ulang Tahun LKPASI ke-3 ini adalah : “Legenda dan Realita Seputar Penyerahan Kedaulatan dan Aset Kerajaan – Kesultanan Di Awal Proklamasi Kemerdekaan RI”
Hadir dan sebagai narasumber pada acara ini :
1. DYM Rd H Sany Wijaya Nata Kusumah Drs.SH Kraton KP. Winata Djoyo Pradoto Drs. S.H
2. DYM Rd. H. Dadan Mochendar N. Prabu Sancang Djayadiningrat
3. DYM Sulthan Assyaidis Syarif Nazir Abdul Jalil Syaifuddin Dari kesultanan Siak Sri indrapura ke 13
4. DYM Sukan Wawan Fitrah Nugraha Abdurahman Thaha Syaifuddin bergelar Sultan Mudo Mangkunegoro.Kesulthanan Jambi
5. DYM TG KRM.DR( HC) Fekri Juliansyah Ph.D/ Mubungan Djagat Pemerintahan. Adat SEMENDE DARUSSLAM
6. DYM Dato Rdo Png Sardi Ibni Buman Bodin. S.Pd.I.. M.M.Imam/Yang diPertuan Setana Jering Amantuhrllah Lembaga Adat Melayu Jering Bangka Belitung
7. DYM Tengku Parameswara.SH. Yang Dipertuan Kesukhanan Indragiri. Riau DYM Muhammad Sahril Amin Raja Taliwang Koring Van Sumbawa
Datu Abdul Hamid dari Kesultanan Bulungan menyampaikan kehadirannya di acara Ulang Tahun ke-3 LKPASI.
“Pada malam hari ini kami hadir dalam acara dinner sekaligus untuk merayakan ulang tahun ke – 3 LKPASI ( Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia), dimana kami akan mengadakan deklarasi dan menandatangani petisi, kemudian petisi ini nantinya akan kami sampaikan kepada pemerintah, agar bisa memperhatikan tanah-tanah adat ini, “ucap
Pemangku Sultan Bulungan, Datu Abdul Hamid ketika di temui, Rabu malam (22/02/2023).
Lebih lanjut, Sambung Datu Abdulhamid Hamid mengenai raja dan Sultan ini sudah ada keputusan mendagri nomor SKEP 39/VIII/2007 tanggal 21 Agustus 2007, tentang fasilitasi Kesultanan, raja -raja, dan para pemangku adat ini yang di perintahkan mendagri untuk melestarikan adat, “ujarnya.
“Kita sudah menjalankan adat, cuma ada tanggung jawab pemerintah di dalam pasal itu juga dimana dalam pasal 1 melaksanakan adat, dan mereka juga di pasal 10 untuk pendanaan. Dimana wajib hukum nya mereka ini memberi dana, baik dari tingkat 1 sampai tingkat 2, dan ini yang susah.
Untuk melaksanakan keputusan kemendagri itu
Kita berusaha untuk melestarikan benar benar kearifan lokal bangsa kita baik kebudayaan lokal dan budaya bangsa kita, mudah – mudahan ada perhatian dari pemerintah, “tutur Datu Abdulhamid.
Harapannya agar pemerintah betul-betul memperhatikan kita jangan membuat keputusan – keputusan yang tidak ada aktualisasi nya terutama sesuai pasal yang mengatur tentang pendanaan baik itu untuk tingkat 1, tingkat 2 dan pusat dan wajib hukum nya, memberi dana, karena tanpa dana kami susah. Ini yang tidak ada perhatian pemerintah dan kalau perlu ada intruksi presiden karena dengan adanya adat ini kebudayaan di Indonesia dapat di lestarikan,”pungkasnya
(YN
Be the first to comment