Menggunakan baju bertuliskan ‘Bukan Wartawan Bodrek’ akan tetapi kelakuannya selalu bikin orang lain pusing.
LEUWILIANG – Menggunakan baju bertuliskan ‘Bukan Wartawan Bodrek’ akan tetapi kelakuannya selalu bikin orang lain pusing.
Itulah dua orang yang mengaku wartawan diduga melakukan pemerasan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Perlu diketahui, ” wartawan bodrek” identik dengan wartawan abal-abal yang mengatasnamakan pers untuk kepentingan pribadinya.
Tak ayal juga wartawan bodrek ini hanya bermodalkan id card bertuliskan pers untuk menakut-nakuti narasumber yang memiliki kesalahan dan berujung pada pemerasan.
Tentu hal itu pun sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan sangat mencoreng citra wartawan yang selama ini bekerja secara profesional.
Sebelumnya diberitkan, pada Kamis (12/1/2023) Polsek Leuwiliang berhasil meringkus dua orang yang mengaku wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.Yang menjadi mangsanya kali ini adalah para ketua RT dan RW yang minim literasi tentang hukum.
Keduanya mengancam akan mempublish video yang menurutnya adalah bentuk intimidasi yang dilakukan oleh para ketua RT dan RW kepada jurnalis saat meliput pendistribusian bansos beberapa bulan lalu.
“Di situ ada miskomunikasi, ada RW bawa kursi disangkanya mau mukul dan itu ngancem katanya engga boleh ngeliput dan segala macem. Divideokan sama dia (terduga pelaku) dan ngancam ini mau diekspos,” ujar Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, Kamis (12/1/2023).
Agar tidak dipublish, AY (50) dari perusahaan Swaradesaku dan Z (37) dari perusahaan Metro Media meminta sejumlah uang sebesar Rp 50 juta.
Kompol Agus Supriyanto menerangkan, kedua belah pihak sempat melakukan nego, awalnya minta Rp 50 juta kemudian turun Rp 32 juta, turun Rp 15 juta, akhirnya disepakati Rp 15 juta, namun dibayar dulu Rp 10 juta dulu dan Rp 5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp 7 juta.
Saat melakukan transaksi di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor keduanya berhasil diringkus polisi dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 10 juta.
“Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegurlah yang bersangkutan sedang apa, dan ceritalah pa RT di situ, ada barang bukti maka langsung diamankan,” ungkapnya.
Menurut keterangan terduga pelaku kepada polisi, ini merupakan aksinya yang pertama kali melakukan pemerasan.
Jika terpenuhi melakukan unsur tindak pidana pemerasan, keduanya akan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman setinggi-tingginya sembilan tahun penjara.
(SPYD)
Be the first to comment