Menurut informasi dan laporan warga setempat kepada Ketua investasi LSM KOMANDO pak Roy A.P Sembiring dan team awak media maraknya penjualan miras di wilayah nerotog pinang kota Tangerang yang meresahkan warga setempat
Namun sangat di sayangkan ketika pak Roy A.P Sembiring ingin investasi dan awak media ingin konfirmasi atas dasar laporan dari warga setempat
Pihak warung yang menjual miras tersebut enggan memberikan jawaban apapun ngenai laporan warga setempat
Pada tanggal 17/12/2022
Bagi pelanggar RUU ini akan dikenakan ancaman dua tahun penjara, sementara itu bagi distributor dan produsen juga dapat dipenjara hingga sepuluh tahun.
Pasal 20 RUU Larangan Minum Beralkohol menjelaskan, setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) tahun, atau denda dengan paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah
Akhirnya Roy A.P Sembiring dari LSM KOMANDO dan awak media mengkonfirmasi dan melaporkan permasalahan ini ke Polsek pinang namun tidak ada tindakan apapun pada tanggal
17/12/2022
Harapan Masyarakat dan LSM Komando Supaya cepat di tindak tegas dikarenakan Miras ini membahayakan masyarakat dari kalangan Remaja dan Anak -anak kita ungkap Roy itu pada wartawan
(SPYD)
Be the first to comment