Beredarnya Rokok Ilega Tanpa Vita Cukai

 

Jakarta, Beredarnya rokok ilega tanpa vita cukai,di kota batam makin hari makin marak dan bebas di jual seperti rokok ilegal.walau pun keberadaan rokok ilegal ini sudah banyak di beritakan dan sorotan dari berbagai pihak, namun sampai saat ini belum belum ada tindakan nyata yang lampau di lakukan oleh bea dan cukai kota batam.Dari hasil penelusuran awak media di beberapa swalayan, grosir dan toko toko yang ada di kota batam,jakarta, tangerang.
Sangat banyak menemukan rokok dengan H&D .REXO ,H.Mild,Luffman , dan berbagai Macam merek yang di produksi oleh CV Mega Sejahtera Dan PT,ADHI MURTI PERSADA.
“Dan rokok merek H&D , H Mild dan Luffman jenis Rexo Bold dan Mild ,Cv Mega Sejahtera , produksi PT Fantastik dan PT, ADHI MUKTI PERSADA Internasional masih beredar luas di seluruh wilayah kota batam.
H&D, H’mild dan Luffman ,Roxo .masih banyak lagi rokok rokok ilegal yang beredar di kota batam.seperti rokok merk Rexo dan email yang ahir ahir ini menguasai pasar batam.
Bukan hanya di kota batam, pantauan awak media melalui informasi dari berbagai pihak. Bahkan hampir seluruh kepulauan riau ditemukan peredaran rokok dengan merek yang sama serta tidak ditemukan vita bea & cukai.Saya Selaku Dari Media Jargariapost.com  dan LSM , saat dimintai pendapatnya mengatakan.

Sebenarnya program GEMPUR ROKOK ILEGAL yang di lakukan oleh kepala bea dan cukai kota batam.
Bapak Ambang Priyonggo sudah sangat baik dan menyakin kan.serta sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia khususnya Batam, Bintan, Karimun di Provinsi kepulauan ruau. Tapi ternya gempur rokok ilegal hanya sebuah slogan kosong.
Memberitahukan kepada beberapa orang petugas bea dan cukai kota batam, melalui whatsapp.tentang maraknya peredaran rokok yang tidak disertai vita cukai sehingga bisa menimbul kan kerugian negara,
Kita sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti bea dan cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum. Tutur Steven Malihu

(SPYD)

 

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*