Tim Advokasi dan Walimurid SDN Pondok Cina Menyambangi Kantor Walikota Depok

 

 

TIM ADVOKASI
SDN Pondok Cina 1
Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320
Telp: (021) 3145518 | Faks: (021) 3192377
mengajar. Wali Kota Depok jelas-jelas tidak menjalankan kewajibannya dalam menjamin dan
mengambil langkah konkret untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan dalam kasus ini.
Keempat, tindakan Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok telah melanggar
perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun
2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik. Hal ini didasarkan pada diterbitkannya
Surat Edaran oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang diduga kuat membuat para guru ketakutan
apabila mengajar di SDN Pondok Cina 1 karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan
Kota Depok.
Kelima, alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi
negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan
upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak
sesuai peruntukannya. Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas tidak
menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang
baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Maka, menyikapi hal tersebut, para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 didampingi Tim Advokasi
SDN Pondok Cina 1 selaku kuasa hukumnya, melayangkan Keberatan Administratif kepada Wali
Kota Depok dan meminta:
1. Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara
sewenang-wenang/penggusuran pada SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan
persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya;
2. Wali Kota Depok untuk meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1,
relokasi SDN Pondok Cina 1, dan merger/regrouping SDN Pondok Cina 1 dengan melibatkan
partisipasi penuh pengajar, peserta didik, dan orang tua murid serta memprioritaskan jaminan
pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak;
3. Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok selama proses penundaan
pemusnahan aset secara sewenang-wenang pada SDN Pondok Cina 1 untuk tidak melakukan
segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 1;
4. Wali Kota Depok untuk menjamin kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 berjalan
kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan
pada SDN Pondok Cina 1; dan
5. Wali Kota Depok untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi
anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar.
Jakarta, 9 Januari 2023
Hormat kami,
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1
Narahubung:
1. Cici (0815 8561 1358)
2. Jihan Fauziah Hamdi (0812 8467 6829)
3. Francine Widjojo (0812 106 0088)
4. Ikhsan Luthfi Wibisono (0813 9464 6700)
Pengacara apa bang Deo lipa melaporkan adanya apa ya kayak penelantaran anak-anak tapi yang melaporkan itu bank di Oliva secara pribadi bukan wali murid kalau untuk yang sekarang ini tuntutan seluruh wali murid untuk ke walikota untuk 5 tuntutan yang ada di ini nih nanti bisa dibaca itu 5 tuntutan untuk sementara kan walikota baru baru penundaan ya baru penundaan tapi wali murid tuh menginginkan bukan tapi pembatalan lagi kak kita di sini minta pembatalan bukan menolak masjid bukan kita menyetujui dengan adanya masjid tapi tolong jangan mengorbankan lahan pendidikan lahan sekolah kan masih ada lahan lain di Jalan Margonda masih banyak udah gitu masjid di Margonda itu kita enggak kekurangan masih banyak masjid apa urgennya itu aja ada lagi tuturnya.

 

(RedNkri)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*