
Airlangga dan AHY Hadiri Pertemuan Ketum Parpol Tolak Proporsional Tertutup
Minggu, 8 Januari 2023 12:19 WIB
Para ketua umum dan elite dari 7 parpol bertemu membahas penolakan sistem proporsional tertutup di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Minggu, 8 Januari 2023.
Para ketua umum dan elite dari 7 parpol bertemu membahas penolakan sistem proporsional tertutup di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Minggu, 8 Januari 2023.
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri pertemuan para ketua umum parpol parlemen untuk membahas penolakan wacana sistem proporsional tertutup di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1/2023).
Selain Airlangga dan AHY, hadir juga Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin; Presiden PKS, Ahmad Syaikhu; dan Ketum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas. Sementara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak hadir dan diwakili oleh Sekjen, Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali. Begitu juga dengan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir diwakili oleh Waketum Amir Uskara.Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan perwakilan belum tampak di lokasi. Sementara, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dipastikan tidak hadir karena terkait sikap partai yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Ditemui di lokasi, Wakil Ketum Nasdem Ahmad Ali mengatakan pertemuan para ketum dan elite parpol ini membahas wacana penerapan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Mereka ingin adanya pemahaman bersama soal sistem Pemilu 2024.
“Yang katanya semakin memanas itu ketum partai hari ini ketemu. Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan ketua KPU tentang proposional terbuka. Itu menjadi poin yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama,” kata Ahmad Ali.
Ali mengatakan, delapan partai parlemen memiliki posisi yang sama, yakni menolak sistem proporsional tertutup khusus untuk Pemilu 2024. Mereka juga sepakat bahwa sistem pemilu merupakan domain parpol, bukan domain Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, MK seharusnya tak berwenang menguji ketentuan sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Harusnya seperti itu karena itu memang domain parpol yang pembuat UU, itu bukan domain MK mestinya, harusnya (domain pembentuk undang-undang),” tegas Ali.
(SPYD)
Be the first to comment