Proyek pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1, Tangerang Selatan (Tangsel), menuai kritikan dari berbagai elemen Masyarakat.
Proyek senilai Rp 5 M lebih itu, bersumber dari dana Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Wilayah Provinsi Banten kutip DETIKMERDEKA.COM-
M Firman, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Penyelamatan Aset Dan Harta Negara (KPAHN) mengungkapkan pihaknya telah melakukan Investigasi mendalam terkait fisik bangunan.
“Kami menemukan beberapa hal yang mencurigakan, temuan itu tentunya perlu kita pertanyakan kepada beberapa pihak,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022) kepada awak media
Dirinya menyebut, banyak sekali ketidak sesuaian yang terjadi dilapangan, sehingga perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dari pemberi Pekerjaan.
“Nah, ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya, perlu dipertanyakan, mengapa pengawasan dari pemberi pekerjaan sampai tidak ada sama sekali, sehingga kecurangan yang dilakukan pihak pelaksana pekerjaan, seperti merubah spek tidak diketahui,” papar Firman biasa di sapa
“Seperti pemakaian bata merah dirubah ke hebel, pengecoran beton yang harusnya menggunakan ready mix malah menggunakan molen pengaduk semen, Dan banyak lagi,” sambungnya
Firman menduga, seperti ada semacam ‘permainan’ antara PPK dengan Pelaksana, sehingga pekerjaan dengan nilai yang besar ini, luput dari pengawasan.
Bahkan, Ia membeberkan, batas waktu pelaksanaan yang seharusnya sudah selesai tanggal 23 Desember 2022, malah fisik bangunannya baru terbangun sekitar 70% dan molor
“Saya sudah mencoba koordinasi dengan M Saekhu selaku PPK maupun dengan Asep sebagai pelaksana , namun sampai saat ini belum mendapat jawaban apapun. Jelas ini patut dicurigai dan diduga seperti ada ‘permainan’ antara PPK dengan Pelaksana,” bebernya.
Sementara diketahui, pembangunan MIN 1 Tangsel, adalah proyek dari Kemenag kantor wilayah Provinsi Banten, dengan nilai Rp 5.111.700.000,- yang dimenangkan oleh CV Zyga Wiwaha Karya dengan nomor kontrak: 5852/Kw.28.02.4/KS.01.1/07/2022, tertanggal 23 Juli 2022, memiliki Pelaksana waktu pekerjaan selama 150 hari kalender ini, seharusnya sudah selesai pada 23 Desember 2022.
LSM KPAHN, akan terus memonitor dan melaksanakan tugas Kontrol Sosialnya sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat berhak tahu, karena itu merupakan perintah UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
(SPYD)
Be the first to comment