Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang 2022 menerima pengaduan sebanyak 124 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang 2022 menerima pengaduan sebanyak 124 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Jakarta,Dewan Kehormatan PenyelenggDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang 2022 menerima pengaduan sebanyak 124 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).ara Pemilu (DKPP) sepanjang 2022 menerima pengaduan sebanyak 124 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). “Jadi selama periode tahun ini itu DKPP sudah menerima 124 pengaduan, dan yang terbesar itu adalah di Desember, di Desember ada 44 pengaduan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Sabtu. Sebanyak 113 diverifikasi administrasi, dan 37 pengaduan hasil verifikasi administrasi, berhenti prosesnya. Kemudian, 77 pengaduan diverifikasi materiil, dan terdapat 11 pengaduan yang berhenti atau dismiss. Lebih lanjut, sebanyak 49 pengaduan yang lolos verifikasi materiil dan dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara. Sementara itu, 44 pengaduan masuk Desember 2022, terdapat beberapa catatan, di antaranya, pengaduan baru diterima, proses penetapan jadwal verifikasi administrasi sebanyak 29 pengaduan. Proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan, proses verifikasi materiil (perbaikan materiil oleh pengadu sebanyak 1 pengadu, dan proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan, sebanyak 4 pengaduan. Heddy kembali mengingatkan bahwa esensi mandat konstitusi DKPP secara imperatif dituangkan dalam pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017), dimana terdapat penjabaran tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pasal tersebut. Pasal 159 ayat (1) UU 7/2017 menyebutkan dua tugas DKPP, yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Kedua, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Tugas DKPP tersebut dibekali dengan empat kewenangan (Pasal 159 ayat (2) UU 7/2017), yaitu, memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Memanggil pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait untuk diminta keterangan, termasuk untuk diminta dokumen atau alat bukti lain. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan terakhir, memutus pelanggaran kode etik. Sementara itu DKPP berkewajiban menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Menegakkan kaidah atau norma etik yang berlaku bagi penyelenggara pemilu. Bersikap netral, pasif, dan tidak tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi. Dan, menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

 

(SP)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*