PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 1891/167/K.3/Kph.3/11/2022

Tanggapan Kejaksaan Agung terkait
Laporan Mengenai Perbuatan Tercela
oleh Jaksa Penyidik di Jawa Tengah

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media online dan media sosial, serta adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik di Jawa Tengah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berbagai pemberitaan di media, dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap pelapor.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa dimaksud, kami akan tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.
Saat ini, Komisi Kejaksaan RI juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud.
Selanjutnya, kami juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh Tersangka AS yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan.
Demikian hal ini dapat kami sampaikan kepada teman-teman media. Adapun perkembangan penanganan perkara tersebut, akan kami update. (K.3.3.1)

Jakarta, 28 November 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

 

(RedChris)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*