PTUN ( Pengadilan Tata usaha Negara) LANGKAH TEPAT PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA PEMERINTAHAN HEGERI HATIVE KECIL
Ambon,nkrisatu com
Lambertus Adrians ketika, dihubungi nkrisatu com. via tlp, menyampaikan bahwa dalam Desa Hative Kecil ada 2 mata rumah parentah, Timorason dan Muriany, memang benar kami sedang melakukan gugatan hasil pilkades ke PTUN
Sabtu,29-10-2022.
Hal itu kami lakukan berdasarkan instruksi walikota Ambon saat melantik beberapa Raja dan kades, Walikota Ambon menyampaikan sambutan, jika masih ada pihak – pihak yang berkeberatan silakan ajukan ke pengadilan PTUN.
Lambertus juga menambahkan berdasarkan instruksi dan banyak kecurangan yang terjadi dilapangan, mulai dari awal pelantikan panitia udah ada kecurangan, bayangkan aja di dalam tubuh panitia hanya 1 orang dari Timorason sisanya dari Muriany,” tuturnya.
Jumlah Pemilih sesuai DPT sebanyak 7512, yang datang memilih 4526. Untuk no urut 01 ( Muriany) mendapat 2278 sedangkan Untuk no urut 02 ( Timorason ) mendapat 2248 suara.
Seliseih suara sebanyak 30 suara. Karena selisih suara sangat sedikit, dibandingkan kecurangan yang Kami dapat.
Kecurangan pada TPS 9, terdapat warga yang merupakan mahasiswa berasal dari Namlea tinggal pada kontrakan, berKTP luar Hative , mereka melakukan Pencoblosan.
Semua sudah dibuktikan di Pengadilan, sesuai yang disampaikan oleh saksi LH. Menurut LH mereka semua berjumlah 21 orang mendapat undangan dari ketua RT003/04, saat membagikan undangan Kami semua diarahkan oleh Bapak RT untuk mencoblos nomor tertentu
Setelah Kami mencoba konfirmasi dengan RT 003/04 inisil JW, setelah Kami kerumahnya ternyata beliau JW tidak berada ditempat.
Keterangan yang Kami dapatkan dari warga sekitar Ternyata JWsudah meninggalkan tugas kurang lebih 5 bulan, JW meninggalkan tugas pulang kampung halaman karena ketakutan, begitu tau kalau Gugatan sedang berjalan
Di lapangan banyak kecurangan yang kami dapat, orang yang berKTP diluar Hative Kecil bisa menjoblos, hal itu terjadi di Tps 4, 9 dan 14.
Yang lebih menarik lagi adanya kecurangan pada Tps 14, ada seorang ibu MM dan seorang Bapak S melakukan pencoblosan sekali, tapi beberap kali memasukan surat suara ke kotak suara serta adanya Siswa SMP yang melakukan pencoblosan.
Jumlah pemilih sesuai DPT sebnyak 7512 Pemilih, setelah Kami melakukan scraning terhadap seluruh nama pada DPT terdapat nama pemilih berKTP luar Hative Kecil & nama Pemilih Ganda sebanyak 435 pemilih.
Dengan temuan – temuan ini lah ” Saya dan kawan – kawan mengajukan surat gugatan hasil pilkades Hative Kecil ke PTUN.
Sidangpun telah kami lakukan beberapa kali, tinggal menungguh hasilnya, semuanya sudah kami buktikan di pengadilan,
Ada ketakutan yang Kami rasakan selama proses persidangan berlangsung, yang Kami takutkan adalah ketidakadilan dikarenakan kuasa hukum untuk pihak tergugat adalah mantan/ bekas pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara
Tetapi Kami masih punya keyakinan bahwa kebenaran itu tetap akan tampil sebagai pemenang karena ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Kami Bapak I GEDE EKA PUTRA SUARTANA S.H, M H bukanlah hakim sembarangan, beliau adalah seOrang Hakim Profesional yang sulit berkompromi dengan hal hal yang tidak benar.
” Saya berharap pengadilan PUTN dapat memutuskan sesuai hati nurani “tuturnya
Rajes
RedNkri
Be the first to comment