TIFA MAKIN K0NY0L HARUS DITANGKAP
Melanjutkan masalah ijazah Presiden Jokowi yang kelulusan dari UGM difitnah sebagai ijazah palsu oleh beberapa pendengki yang kemarin sudah penulis ulas :
Namun karena dr. Tifa semakin ngeyel dengan meminta adu data, padahal 3 tahun lalu pun sudah dijelaskan secara gamblang oleh Rektor UGM. Lalu yang terkini kembali ditegaskan oleh Rektor UGM bila ijazah Presiden Jokowi dari UGM adalah asli. Bahkan banyak sahabat dari Presiden Jokowi yang kesal dengan hoax ini.
Begitu pun banyak warga masyarakat yang satu profesi dengan dr Tifa yang merasa risih sekali dengan ulahnya yang tak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan penampilannya yang agamis. Konyolnya lagi, Tifa ini menganggap bila yang mengingatkan dia sebagai buzzer.
Padahal Tifa sendiri yang justru buzzer dari Anies Baswedan yang kerap menggonggong lawan politiknya dengan cara yang tidak realistis. Itu sebabnya mengapa banyak warga masyarakat yang geram dan mendesak pihak Kepolisian menangkapnya, termasuk Bambang Tri dan Sugik Nur yang menyebarkan hoax.
Lagipula logika sederhananya, bila penyebar hoax ijazah palsu yang di Bekasi bisa ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP, lalu mengapa dr Tifa, Bambang Tri, dan Sugi Nur tidak ditangkap.
“Kami menganggap bahwa hal ini sengaja didesain khusus untuk mengalihkan isu demi kepentingan politik yang sudah basi. Oleh sebab itu kami menunggu ketegasan pihak Kepolisian untuk menangkap ketiganya agar tidak semakin menimbulkan kegaduhan.”
Warganet yang sebeeeel…
*Wahyu Sutono*
Be the first to comment