Dua Kurir Narkoba Jenis Ektasi Berhasil Ditangkap Subdit 1 Narkoba Polda Metro Jaya

JAKARTA, – Subdit 1 Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 kurir narkoba jenis ekstasi. Dalam penangkapan itu diamankan pula beberapa jenis ekstasi sebanyak 1.666 butir.

“2 kurir yang ditangkap adalah SS dan KR. Keduanya kami tangkap di Latuharhary Menteng Jakarta Pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).

Zulpan mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Dimana di wilayah menteng terdapat pengedaran narkotika jenis ektasi.

“Karena informasi itu tim subdit 1 melakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga didapatkan 2 orang tsk,” terang Zulpan.

Saat ini polisi masih mengembangkam kepada siapa barang haram ini akan diantar, Dari keterangan ke dua tersangka, mereka mendapatkan perintah dari RA (DPO) untuk mengambil ekstasi di derah Kemang dan dijanjikan akan diberikan uang Rp. 500.000,00.

Tersangka sudah ke 4 kali ini disuruh untuk mengantar narkoba / sebagai kurir yang dikendalikan oleh RA. Sementara RA saat ini sudah masuk dalam DPO,” ucap zulpan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jucnto 132 ayat 91) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

(RedCh)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*