Warga kelurahan Tungkal kecamatan Muara Enim membuat surat pernyataan, bahwa saya tidak pernah menjual lahan tanah yang terletak di antara Tenuk, Sungai Langkap, Gegas, Kungkilan dan antara lainnya, baik yang berada di wilayah Marga Tembelang, Gedung Agung, maupun yang berada di wilayah Banjar Sari kepada pihak PT. Budi Gema Gempita ( BGG ) ataupun oknum karyawan dari PT. BGG.
Adapun beberapa surat pernyataan penguasaan secara fisik bidang tanah ( Sporadik ) yang di atas namakan sebagian besar masyarakat desa Muara Lawai yang diketahui oleh Sdr Arifendi Kuris, sebagaimana menjadi dasar atas hak, sebelum pelepasan hak masyarakat ke PT BGG, itu adalah rekayasa dan sama sekali tidak sepengetahuan
masyarakat yang bertanda tangan di surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut dan sebagian besar dari masyarakat tersebut tidak mengetahui dimana letak
tanahnya dan fisik bidang tanahnya.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) sebagian besar masyarakat desa Muara Lawai tersebut, dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr Arifendi Kuris ( Selaku Mantan Kepala Desa Muara Lawai ) Pada Tahun 2011, yang pada saat itu jelas jelas bukan masa jabatan Sdr Arifendi Kuris, melainkan Sdr Sofian dan sehubungan pada saat itu Sdr Sofian tidak bersedia untuk membuat Sporadik tersebut, maka surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut, dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr Arifendi Kuris seolah-olah dikeluarkan pada tahun 2007, dan untuk mendukung kekuatan hukum pembuatan surat penguasaan fisik bidang tanah tersebut, di sediakanlah lembaran materai yang dikeluarkan pada tahun 2007 oleh Sdr AMIR KARSONO ( ASENG ) yang dipesan melalui Sdr ASIANG adik kandung dari Sdr Amir KARSONO ( ASENG ) berberapa Contoh Surat terlampir.
Adapun Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dari sebagian besar masyarakat Desa Muara Lawai ke PT BGG, yang sekarang Dokumennya berada di PT BGG, saya pastikan itu murni rekayasa beberapa Orang yang mencari keuntungan secara pribadi dengan mengatas namakan masyarakat Desa Muara Lawai, dengan tidak sepengetahuan nama-nama masyarakat yang bertanda Tangan di dalam Surat
Pernyataan Pelepasan Hak tersebut, atau memalsukan tanda tangan dari masyarakat Desa Muara Lawai, dan Pejabat – Pejabat yang bertanda Tangan di dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak tersebut jelas-jelas mengetahui bahwa itu Tidak benar dan Rekayasa.
Lahan – lahan yang telah dikuasai atau di gusur oleh PT BGG, secara Administrasi tidak sesuai dengan dokumen pelepasan hak yang berada di PT BGG, karena sebagian besar masyarakat Desa Muara Lawai, ataupun saya sendiri tidak pernah menanda tangani Surat Pelepasan Hak atas Tanah ke PT BGG, atau pihak karyawan PT BGG.
Dari beberapa point yang saya jelaskan diatas, jelaslah bahwa lahan tanah masyarakat Desa Muara Lawai, Gedung Agung, Tanjung Jambu, Arahan dan Banjar Sari, yang sekarang dikuasai oleh PT BGG, tidak pernah dijual oleh masyarakat desa – desa tersebut ke PT BGG baik secara langsung maupun melalui perantara orang lain.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, berdasarkan yang saya ketahui, karena pada saat itu saya mengikuti secara langsung tata cara pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT BUDI GEMA GEMPITA (BGG). tekanan
Dan Surat Pernyataan ini saya buat dan saya tanda tangani dalam keadaan sadar tanpa ada atau paksaan dari siapapun juga, melainkan semata-mata dikarenakan saya tidak mau mengorbankan masyarakat yang mempunyai Hak atas Tanah yang telah dikuasai oleh PT BGG, demi untuk segelintir orang yang mencari keuntungan secara pribadi melalui pembebasan lahan di IUP PT BUDI GEMA GEMPITA. Dan apabila Pernyataan yang saya buat ini tidak benar, saya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku, serta saya bersedia diangkat sumpah apabila diperlukan.
nkriChris
Be the first to comment