Jakarta – nkrisatu: Hukum mencakup banyak aktifitas dan ragam aspek kehidupan manusia. Penggunaannya merefleksikan terjadinya keragaman “Permainan Bahasa”. Yang lebih penting dari sekedar “Permainan Bahasa” adalah hukum yang harus mempunyai “Rasa Keadilan” bagi seorang praktisi hukum. Seseorang praktisi hukum harus memahami apa yang dimaksud dengan “Bantua Hukum” yang tidak hanya mementingkan komesialisasi advokasi hukum.

Advokasi adalah sebuah profesi yang sudah ada sejak zaman Yunani. Kemunculannya sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) yang membela rakyat tertindas oleh para bangsawan dan raja raja. Masa abad pertengahan (masa Romawi) profesi ini makin berkembang. Di Indonesia, advokat masuk pada masa penjajahan Hindia Belanda dan telah berdiri sekolah hukum buat pribumi. Pada masa kemerdekaan, advokat pribumi sudah mulai eksis. Pada masa Orde Lama, muncul organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tanggal 14 Maret 1963. Kemudian melebur menjadi Persaduan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tanggal 30 Agustus 1964. Pada masa Orde Baru, dinamika organisasi advokat semakin meruncing sampai sekarang.

Organisasi advokat dengan dinamikanya menjadikan banyak versi organisasi advokat sehingga ada keinginan dari Multi Baar menjadi Single Baar. Perkembangan selanjutnya konsep Singgle Baar tidak memungkinkan terjadi sehingga secara de fakto Organisasi Advokat kembali menjadi Multi Baar.

Beberapa tokoh (hasil wawancara) menginginkan perubahan undang undang advokat nomor 18 tahun 2003 dan dibentuknya Dewan Etik nasional advokat. Ada 8 organisasi advokat pada masa awal dan sekarang lahir organiasi advokat sebanyak 50 lebih OA yang perlu regulasi aturan Organisasi Advokat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*