Kamaruddin Simanjuntak Pengacara M. Kece Sikapi Kelanjutan Sidang M Kece Dengan Persiapkan Bukti-bukti yang Benar


 
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara M. Kece Sikapi Kelanjutan Sidang M Kece Dengan Persiapkan Bukti-bukti yang Benar
Ciamis, Jawa Barat –
 
Sidang M Kace terkait dugaan dakwaan penodaan agama sudah berjalan dengan cukup melelahkan, kini ย giliran kita akan mendengarkan pembacaan surat tuntutan “Requisitoir” Jaksa Penuntut Umum yang direncanakan pada tanggal 24 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Ciamis Jawa Barat.
Menghadapi sidang tuntutan tersebut Kamaruddin Simanjuntak dan rekan selaku penasihat hukum M. Kece ketika ditemui di kantornya di bilangan Kedoya Jakarta Barat, memaparkan tentang kesiapannya dalam sidang lanjutan pada Kamis 24 Februari 2022 nanti.
Pertama, lanjut Kamaruddin yakni: berdoa kepada Tuhan memohon ampun atas dosa perkataan, dosa silap dan dosa tindakan, kemudian memohon pentunjuk Tuhan supaya dalam menghadapi perkara ini, Tuhan Yesus senantiasai memelihara hati dan pikiran kita terutama M Kece dan keluarganya, demikian juga dengan tim penasihat hukum.
Tentu saja dalam menghadapi perkara ini ke depan perlu persiapan khusus. Artinya kalau kita mengandalkan Tuhan, kita percaya bahwa segala perkara dapat kita tanggung di dalam Tuhan Yesus Kristus yang memberikan kekuatan kepada kita sebagaimana dimaksud dengan Firman Tuhan Filipi 4 ayat 13.
Kedua, mempersiapkan berkas-berkas dan bukti bukti otentik yang dapat menyanggah surat dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa tidak benar terdakwa M Kece menyebarkan berita bohong sebagaimana yangย  dimaksud dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang didasarkan pada pasalย 14 pasal 1 dan 2, Undang-Undang No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ketiga, mengumpulkan bukti-bukti untuk menyangkal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan penerapan pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan/ penodaan agama. Karena M Kece sesungguhnya tidak ada niat dia untuk menista dan / atau mengotori / menodai baik untuk agama Islam maupun agama Kristen, karena dalam surat dakwaan jaksa penuntut seolah dengan menyebut Bismi Yesus, Alhamdu Yesus dan Warahmatu Yesus seolah-olah dikualifisir sebagai tindakan mengotori surat Alfatihah dari saudara-saudara kita umat Muslim.
Padahal kalau bicara Bismi sesungguhnya artinya dengan menyebut, jadi kalau bismi Yesus artinya dengan menyebut nama Tuhan Yesus. Dimana dalam ajaran Umat muslim Yesus juga diamini sebagai nabi Isa AS, atau Isa Almasih dan ada juga ayat yang mengatakan bahwa Isa Alamasih itu terkemuka di dunia dan akhirat dan tersuci sejak lahir, sehingga tidak benar bila kata Yesus dapat mengotori alfatihah.
Dalam keyakinan Kristen Yesus adalah Allah atau firman yang menjadi manusia sesuai Yohannes 1 : 1 dan Yohanes 10 : 30, maka ketika mengucapkan Bismi Yesus, Alhamdu Yesus dan Warahmatu Yesus seperti diatas mana bisa disebut menodai dan / atau menyalahi atau mengotori bahkan menodai, karena Yesus kan paling kudus dan suci. Belum lagi banyak ayat-ayat yang merujuk tentang ketuhanan Yesus baik di kitab Yesaya 9 : 5, Injil Yohanes 1: 1 dan Yohannes 10 : 30 di dalam kitab Injil.
Artinya penyebutan baik Bismi Yesus, Warahmatu Yesus dan alhamdu Yesus bagi orang Kristen tidak masalah karena Yesus untuk Katolik dan Kristen diyakini sebagai Allah, sedangkan kalimat tersebut bukan mutlak milik dari agama tertentu atau agama Muslim saja, jadi tidak boleh bahasa Arab itu diklaim hanya milik salah satu agama, karena bahasa itu sudah milik dunia dan segala bangsa, belum lagi kristen Arab juga berbahasa Arab, Bismilah juga terdapat dalam kitab Esra 5 : 1, jauh sebelum Kristen dan Islam lahir, sehingga sekali lagi kata itu hanya kreatifitas dari pak Kace saja yang tidak bermaksud menodai agama manapun.
Lalu kemudian M Kece ini disebut menyebar kebencian yang berbau SARA, ini dakwaan ketiga, padahal apa yang dikatakan M Kece tentang Jin itu hanya menjawab UAS yang menyebut bahwa : “disalib itu ada jin kafir menengok ke kiri atau ke kanan memanggil-manggil haleluyah” kalau memang M Kece dituduh menyebar kebencian kenapa Abdul Somad tidak diperlakukan hal yang sama dengan yang mengatakan tentang di salib itu ada jin kafir tersebut, padahal sudah diucapkan oleh UAS sejak 2019 yang lalu, belum lagi banyak oknum Penceramah / Ustad yang mengucapkan tentang kebencian tentang Yesus disebut anak hasil perzinahan dengan tentara Romawi, Yesus baru dilantik menjadi Tuhan pada tahun 325 tahun Masehi, dll.
Padahal Yesus dikekristenan adalah Alfa & Omega yang awal dan akhir, bahkan nubuatan Yesus telah ada pada Zaman Adam sudah disebut, tentang firmanNya kalau antara keturunan perempuan dan ular naga tua ini akan bermusuhan turun temurun, yang si ular akan meremukkan tumit manusia dan manusia akan meremukan kepala ular naga itu. Ayat ini bagi orang Kristen merujuk pada Yesus sebagai anak Manusia atau Mesias.
Jadi sekali lagi takย  ada niat sedikitpun menyebar kebencian oleh M Kece, bahwa misalnya dia katakan ย tak benar di atas salib ada ย jin kafir, hal itu memang itu benar. ย Dan di alkitab tak ada satupun dasar yang menyatakan di salib ada jin kapir, ย justru sebaliknya di alquran mereka ada yang mengatakan tentang surat Jin yaitu surat 72
โ€œJin itu fakta dan oleh ahli sudah dibacakan baik bahasa aslinya maupun alih bahasa Indonesia, persoalan komentar-komentar semua penceramahย  pasti juga berkomentarโ€, tegas Kamaruddin. Ada misalnya pendeta membahas ayat yang sama tetapi dengan komentarnya yang berbeda-beda itu soal pemahaman, ada yang dibawa lucu ada juga yang serius.
Intinya yang disampaikan dalam ceramah M Kece ada dasar hukumnya, jadi bukan karang-karangan sendiri.
Mengenai Isa itu pernah lahir, pernah mati dan bangkit kembali itu ada dalam surat 19 : 33 Mariam, salah satu ayat di sanapun ada yang mengatakan diberkatilah waktu lahir, waktu mati dan wakti bangkit kembali, bahwa akan tetapi ada ayat lain kalau Isa tidak pernah mati dan yang mati adalah yang diserupakan dengan Isa,ย  namun pertanyaannya sampai sekarangpun belum bisa dijelaskan siapa orang yang diserupakan tersebut.
Sebagai pengacara Kamaruddin melihat apa yang disampaikan M Kece ada dasarnya, perkara komentar dalam pembahasan ayat toh semua penceramah juga sama dan setiap komentarnya berbeda-beda sekalipun ayatnya sama. Kalaupun mereka menilai komentar yang berbeda itu adalah hak mereka, cuma sebagai pengacara harus mempersiapkan bukti-buktinya, agar hasilnya nanti baik, semoga majelis hakim itu hatinya tersentuh oleh Tuhan, sehingga keputusannya adil dan benar, sehingga bermanfaat.
Sekalipun Kamaruddin prihatin dengan banyaknya ketidakadilan karena ada jutaan orang yang melakukan dugaan penistaan agama baik di youtube maupun di medsos lainnya, namun hanya M Kece yang diproses oleh Polri. Makanya dia berharap ke depan Polisi bisa bekerja lebih baik dan professional dalam menangani kasus-kasus yang ditengarai sebagai dugaan penistaan agama.
Reporter: Johan Sopaheluwakan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*