Oknum POLRI Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Oknum POLRI Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
 
Jakarta, Cosmopolitanpost.com
 
 
Mukmin, SH Kuasa Hukum Ibu Sita Tri Utami mengatakan bahwa tujuan kami ke sini adalah bahwa untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri Sangat cepat sekali merespon terkait dengan laporan klien kami yang tidak pernah berjalan hampir 1 tahun lebih.
Kemudian lanjut Mukmin, SH bahwa selain itu rencananya akan menyampaikan juga ucapkan terima kasih ke Polda Metro Jaya karena telah merespon cepat terkait dengan masalah ini. Selanjutnya ujar Sita Tri Utami (tukang bubur) asal daerah Klaten itu selalu korban penipuan dan penggelapan juga turut menyampaikan kepada rekan-rekan media sebagai keterangan pers diloby Bareskim Mabes Polri (4/01/22)
Bahwa Mukmin selanjutnya menuturkan agar oknum-oknum nakal ditubuh Polri kedepannya tidak lagi bermain-main yang cenderung selalu mengabaikan laporan masyarakat yang minim memahami hukum, pada akhirnya bisa merusak Citra Institusi Polri itu sendiri. Maka dari itu kita disini mendorong Pak Kapolri, sehingga adanya proses laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang tidak paham hukum Kedepan tidak berjalan di tempat dan tidak ada kejelasan atau kepastian hukum .
Ibu Sita (tukang bubur) tidak dapat berbuat banyak karena tidak ada relasi serta pengetahuan hukum, ungkap Sita, makanya saya ke sini pengen ngucapin terima kasih dan saya juga sampaikan terima kasih buat para media yang mengawal saya sampai saat ini dan selebihnya saya serahkan ke kuasa hukum saya.
Mukmin mengaharapkan kelanjutan terkait dengan laporan kliennya karena ini ada dua konteks persoalan yaitu laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang di Jakarta Utara dan berlanjut kepada seorang temannya oknum anggota Polsek Cilincing, Jakarta Utara, karena Bu Sita awalnya meminta tolong melaui chat WhatsApp kepada oknum polisi tersebut, sehingga beliau lah yang mengenalkan katanya kepada temannya untuk dimintai tolong atas masalah penggelapan sebuah motor tersebut.
Pada 7 Juli 2020 motor ditemukan oleh seorang berinisial MR seorang teman oknum polisi Polsek Cilincing itu, akan tetapi, motornya justeru digelapkan lagi Dan klien kami melaporkan ke Polres Jakarta Utara, berkenan lokus delictinya yang dikatakan oleh Polres Metro Jakarta Utara masuk pada wilayah Polres Bekasi lalu dikimpahkan ke Polres Bekasi 21 September 2021.
Oleh karena itu, Kami selaku kuasa hukum Pelapor juga memohon kepada bapak Propam agar mengawal secara ketat supaya proses hukum kaitan laparon klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan ujar Mukmin, SH.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*